Anomali-nya Orang Indonesia

Posted by: Bagus  :  Category: Opo Tumon, Sahabat

Jadi ingat setahun yang lalu lagi ngobrol sama temen di Belanda. Lagi mikir gimana caranya bawa iPhone sama Blackberry ke Indonesia. Bela-belain mau bawa dari Belanda karena lebih murah dan lebih mudah didapat. Terus kepikiran juga buat dibisnisin.

Itu setahun yang lalu. Waktu itu iPhone 3G baru launching tapi belum masuk ke Indonesia. Kalaupun masuk ke Indo berarti barangnya ilegal. Musti di-unlock dan jailbreak dulu baru bisa dipake operator di sini. Di luar negeri ngantrinya gila-gilaan. Di Jepang sampai dibela-belain orang pada kemping seminggu di depan tokonya Mac. Pasti orang yg dapat iPhone pertama itu amat sangat menyayangi iPhone nya. Waktu itu harga iPhone yang non bundling sekitar 1100 USD. Di Indonesia saya sempet ditawarin dengan harga 15 juta. Tahun lalu saya beli iPhone yang 2G. Saya beli 5 juta (illegal tentunya) tapi saya jual lagi 5,5 juta setelah dipake 2 bulan. Aneh kan? Itulah nggak rasionalnya harga iPhone waktu itu. Kemaren saya dapat iPhone 3G dengan harga hanya 3,5 juta (2nd tentunya), tapi masih garansi resmi telkomsel. Memang jarang sih dapat barang dengan harga segitu. Itu juga yang jual udah 2 minggu sms terus minta dibeli barangnya. Tadinya sih nggak niat beli. Tapi saya nunggu jual iPod saya dulu.

Setahun yang lalu BB Bold harganya juga masih 9 jutaan. Bahkan waktu diluncurkan pertama kali di Indonesia harganya sempat mencapai 14 juta di Ambassador. Tapi lagi-lagi illegal.

Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. Pengguna blackberry di Indonesia sudah mencapai 300ribu orang. Tahun depan sepertinya bisa mengalahkan Amerika yang saat ini masih memegang juara untuk pengguna terbanyak. Depkominfo mengancam RIM (produsen BB) untuk segera membuka kantor cabang di Indonesia. Padahal bukan kebiasaan RIM untuk buka branch. Karena biasanya produk RIM di-bundling dengan operator lokal. Akhirnya RIM mengalah dengan kondisi anomali pengguna BB di Indonesia.
Kenapa anomali? Hanya di Indonesia saja BB bisa menjadi henpun sejuta umat (seperti nokia jaman dulu). Tadi sore waktu buka puasa, makan sate di deket kantor, si tukang satenya sedang update status facebook pake Bold. Kemaren juga waktu buka puasa di warung padang, kasirnya lagi asyik twitter-an pake Javelin. Bahkan sekarang para pembantu rumah tangga nggak mau kalah pake henpun “agak-agak blackberry” alias nexian-berry. Kata pembantu saya, “iya pak supaya bisa gaya2an biar dikira pake blackberry gitu,…..”

Bener-bener anomali!!!

Sharing tulisan ini di :
  • Facebook
  • Twitter
  • MySpace
  • Tumblr
  • del.icio.us
  • LinkedIn
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Technorati
  • FriendFeed
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Print
  • email
  • PDF
  • RSS

Apa Peran Anda Dalam Pencegahan?

Posted by: Bagus  :  Category: Boogiepedia, HIV/AIDS/STI, Positive Mind

Bagaimana kaitan antara undang-undang perlindungan anak dengan program pencegahan HIV di Indonesia?

Itulah pertanyaan yang ditanyakan kepada saya siang tadi, ketika bertemu dengan seorang kandidat program doctoral dari UI. Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dibahas karena mungkin selama ini jarang yang menghubungkan antara perlindungan anak dengan HIV. Setelah menukar otak kanan saya dengan otak kiri, akhirnya saya bisa menjawab rasa penasaran ibu tadi.

Dalam program pencegahan HIV dari ibu ke anak terdapat empat strategi.
Keempat strategi ini intinya adalah mencegah agar anak tidak terinfeksi HIV. Strategi pertama dengan mencegah setiap perempuan usia reproduksi agar tidak terinfeksi. Jadi inti dari strategi ini adalah jika tidak ingin anaknya terkena ya berarti ibunya juga harus bebas infeksi. Ada banyak cara. Mulai dari penyuluhan sampai pemeriksaan rutin pada poliklinik KIA (kesehatan ibu dan anak).

Strategi kedua adalah dengan merencanakan kehamilan pada perempuan yang HIV positif. Yang mendasari prinsip ini adalah jika seseorang mengkonsumsi ARV, maka bisa diasumsikan viral load nya bisa jadi undetectable. Jadi sebaiknya seseorang perempuan hamil pada saat VL nya undetectable agar kemungkinan penularan ke janin menjadi sangat minimal karena jumlah virus dalam peredaran darah bebas amat sangat sedikit.

Strategi yang ketiga adalah dengan melakukan intervensi pada saat kehamilan atau persalinan. Strategi utamanya salah satunya adalah dengan pemberian ART mulai umur kehamilan 28 minggu sampai proses persalinan. Juga diberikan profilaksis ARV pada bayi yang dilahirkan sampai dengan usia bayi dua minggu.

Strategi yang keempat adalah dengan memberikan dukungan kepada bayi, ibu dan keluarga. Termasuk salah satunya adalah manejemen laktasi dan pemberian makan pada bayi (infant feeding).

Keempat strategi tadi tujuannya adalah untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke bayi.

Kembali ke pokok pertanyaan, yaitu hubungan antara UU perlindungan anak dengan strategi pencegahan HIV. Dapat diambil benang merah bahwa menjadi hak seorang anak untuk dapat terbebas dari infeksi HIV. Jika ada hak berarti ada kewajiban. Dengan demikian menjadi kewajiban orang tua (ibu dan bapaknya) untuk memahami dan mampu melaksanakan program-program pencegahan HIV agar anak nya tidak terinfeksi. Artinya demikian :
Jika anda dan pasangan anda belum terinfeksi HIV, maka menjadi kewajiban anda untuk mempertahankan status negatif HIV tersebut. Jika sampai menjadi positif maka anda telah memotong sebagian dari hak anak.
Jika Anda telah terinfeksi HIV, maka menjadi kewajiban Anda untuk melaksanakan strategi-strategi pencegahan. Jika tidak maka anda telah mengambil hak anak. Jangan sampai anak yang seharusnya terlindungi dari infeksi menjadi kehilangan hak nya hanya gara-gara Anda meninggalkan kewajiban untuk tidak menularkan infeksi tersebut.

Nah sekarang kita tarik pokok permasalahan ini lebih ke atas lagi. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya agar tidak terinfeksi HIV. Jika para orang tua kehilangan akses informasi dan layanan sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban untuk melindungi anaknya, maka negara ikut berperan besar dalam penyebaran infeksi HIV. Artinya negara sudah melalaikan kewajibannya untuk melindungi warganya dari infeksi HIV.

Siapa yang disebut negara tersebut? Jika Anda adalah aparatur negara maka anda adalah bagian dari pemerintahan. Anda punya kewajiban untuk mendorong pemerintah untuk memenuhi hak-hak warganya. Sudahkah Anda melakukan itu?
Mari jadikan tulisan ini sebagai bahan instropeksi diri agar kita menjadi lebih semangat dalam mengabdikan diri kepada negara.

HIDUP INDONESIA,…

#indonesiaunite

Sharing tulisan ini di :
  • Facebook
  • Twitter
  • MySpace
  • Tumblr
  • del.icio.us
  • LinkedIn
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Technorati
  • FriendFeed
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Print
  • email
  • PDF
  • RSS